HAK KONSTITUSIONAL DALAM BERDEMONSTRASI BERDASARKAN NEGARA HUKUM INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak konstitusional warga negara dalam berdemonstrasi di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana penerapan hak konstitusional dalam berdemonstrasi berdasarkan prinsip negara hukum di Indonesia Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hak konstitusional dalam berdemonstrasi menurut hukum di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 28E ayat (3) (UUD NRI Tahun 1945) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sedangkan Pasal 28F menjamin hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta berbagai ketentuan teknis lainnya. 2. Penerapan hak konstitusional dalam berdemonstrasi berdasarkan prinsip negara hukum di Indonesia pada praktiknya belum sepenuhnya berjalan ideal. Meskipun demonstrasi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam negara demokrasi, masih sering ditemukan tindakan represif, pembubaran paksa, penggunaan kekuatan berlebihan, maupun kriminalisasi peserta aksi.
Kata Kunci : hak konstitusional, berdemonstrasi