IMPLIKASI HUKUM TERHADAP SIFAT FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERSPEKTIF PENERAPAN JUDICIAL ORDER PADA PUTUSAN TIDAK DAPAT DITERIMA
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi serta menelaah penerapan judicial order dalam putusan yang dinyatakan tidak dapat diterima. Fokus kajian diarahkan pada persoalan apakah finalitas putusan Mahkamah Konstitusi telah cukup menjamin efektivitas pelaksanaan putusan, khususnya ketika Mahkamah memberikan arahan normatif dalam pertimbangan hukum tanpa mengabulkan pokok permohonan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, terutama terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-XVI/2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sifat final dan mengikat menimbulkan implikasi berupa berakhirnya sengketa konstitusional, terbentuknya kewajiban konstitusional bagi seluruh organ negara, dan berlakunya asas erga omnes. Namun, ketiadaan mekanisme eksekutorial yang tegas menyebabkan efektivitas putusan kerap bergantung pada kepatuhan institusional lembaga negara. Dalam putusan tidak dapat diterima, judicial order berfungsi sebagai constitutional warning untuk memperkuat daya kerja putusan dan mencegah pembangkangan konstitusi. Meski demikian, kedudukannya masih problematis karena arahan tersebut umumnya berada dalam ratio decidendi, bukan amar putusan. Oleh karena itu, diperlukan formulasi batas, mekanisme tindak lanjut, dan budaya kepatuhan konstitusional agar judicial order tidak berhenti sebagai pesan moral, tetapi bekerja sebagai instrumen penguatan supremasi konstitusi.
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, sifat final dan mengikat, judicial order, putusan tidak dapat diterima