PENGATURAN PEMBERATAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime yang berdampak besar terhadap keuangan negara, pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penerapan pemberatan pidana dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberatan pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pemberatan pidana diterapkan terhadap pelaku yang menyalahgunakan jabatan, melakukan pengulangan tindak pidana, menimbulkan kerugian negara yang besar, atau melakukan korupsi dalam keadaan tertentu. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala berupa disparitas putusan dan perbedaan penafsiran hakim. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penegakan hukum agar pemberatan pidana mampu memberikan efek jera dan mendukung pemberantasan korupsi secara efektif.
Kata kunci: pemberatan pidana, tindak pidana korupsi, penegakan hukum, efek jera