TINJAUAN KEADILAN DALAM SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERBUKA TERHADAP KETERWAKILAN PEREMPUAN

Authors

  • Andrea Valentine Sampelan
  • Delasnova S.S. Lumintang
  • Grace M. Karwur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan implikasi yuridis penerapan sistem
proporsional terbuka dalam UU No. 7/2017 jo. UU No. 7/2023 terhadap pemenuhan hak konstitusional keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat serta untuk menguji dan menemukan keselarasan desain sistem pemilihan umum dalam UU No. 7/2017 jo. UU No. 7/2023 dengan prinsip keadilan substantif bagi perempuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penerapan sistem proporsional terbuka murni dalam penetapan calon terpilih berdasarkan UU No. 7/2017 jo. UU No. 7/2023 berimplikasi langsung pada tereduksinya pemenuhan hak konstitusional keterwakilan perempuan di DPR. Sistem berbasis "suara terbanyak" ini melucuti kewenangan afirmatif partai politik dan memicu kompetisi internal (intra-party competition) yang bertumpu pada kekuatan kapital dan jejaring patronase. 2. Desain sistem pemilihan umum yang berlaku saat ini terbukti secara dogmatik tidak selaras dengan prinsip keadilan substantif yang diamanatkan dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945. Ketidakselarasan ini terjadi karena pembentuk undang-undang terjebak pada fallacy (kesesatan) kesetaraan prosedural. Undang-undang pemilu mengklaim telah adil dengan memberikan perlakuan yang buta gender (gender- blind) pada tahap penetapan pemenang, padahal hal tersebut justru melanggengkan ketimpangan struktural.

 

Kata Kunci : keterwakilan perempuan, pemilu proporsional

Downloads

Published

2026-05-25

Issue

Section

Articles