KEPASTIAN HUKUM HAK KONSUMEN ATAS PEMADAMAN LISTRIK OLEH PERSEROAN TERBATAS PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) TALAUD DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum mengenai hak konsumen menurut undang-undang perlindungan konsumen dan untuk memahami kepastian hukum terhadap hak konsumen yang dirugikan oleh perusahaan tenaga listrik. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu:1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah memberikan landasan hukum yang jelas terkait perlindungan hak konsumen tenaga listrik. Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, kontinuitas pelayanan, informasi yang jelas, serta hak memperoleh kompensasi apabila terjadi gangguan pelayanan listrik 2. Kepastian hukum terhadap hak konsumen yang dirugikan akibat pemadaman listrik di Kabupaten Kepulauan Talaud secara normatif sebenarnya telah diatur melalui mekanisme tanggung jawab, kompensasi, dan upaya hukum bagi konsumen, Akan tetapi, implementasi tanggung jawab tersebut masih belum berjalan maksimal karena kurangnya transparansi informasi, belum optimalnya pemberian kompensasi, serta masih lemahnya akses masyarakat terhadap mekanisme perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa.
Kata Kunci: perlindungan pemadaman listrik, kabupaten talaud