PENEGAKAN HUKUM PEMBATASAN DAN PENGAWASAN WAKTU OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG BERDASARKAN PERATURAN KEPALA DAERAH DI KOTA MANADO

Authors

  • Miclay Daniel Ponto

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan pembatasan dan pengawasan operasional kendaraan angkutan baran di kota Manado dan untuk mengetahui dan mengkaji tentang penegakan hukum terhadap pelanggaran pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang, menurut peraturan kepala daerah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan pembatasan dan pengawasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di Kota Manado memiliki dasar hukum yang jelas dan bersifat hierarkis, yakni bersumber dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 7, Pasal 133, serta ketentuan mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan jalan demi keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas. 2. Penegakan hukum terhadap pelanggaran pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di Kota Manado dilaksanakan melalui sinergi antara aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan dengan melakukan pengawasan, razia, penimbangan kendaraan, serta penindakan terhadap pelanggar, dimana dasar sanksi pidana tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 287 mengenai pelanggaran rambu lalu lintas, Pasal 301 mengenai penggunaan jalan tidak sesuai kelasnya, serta Pasal 307 mengenai pelanggaran muatan dan persyaratan teknis kendaraan.

 

Kata Kunci : pembatasan, waktu operasional, mobil angkutan barang, Manado

 

 

Downloads

Published

2026-05-25

Issue

Section

Articles