TANGGUNG JAWAB PRODUSEN PRODUK MAKANAN KEMASAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum produk makanan kemasan dalam perspektif hukum perlindungan konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk makanan kemasan yang merugikan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan bahwa: 1. Pengaturan hukum terhadap produk makanan kemasan telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan berbagai peraturan pelaksana yang mewajibkan pelaku usaha menjamin keamanan, mutu, kelayakan konsumsi, serta kelengkapan informasi pada label produk. 2. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk makanan kemasan yang merugikan konsumen mencakup pemberian ganti rugi, penarikan produk dari peredaran, pemberian informasi yang transparan, serta penerapan sanksi administratif dan pidana apabila pelanggaran menimbulkan dampak serius bagi konsumen.
Kata Kunci: tanggung jawab produk, makanan kemasan, perlindungan konsumen