KAJIAN TERHADAP PENYITAAN ASET ISTRI YANG DISEBABKAN OLEH SUAMI TERSANGKA KASUS KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Pesatnya perkembangan dunia usaha perlu diimbangi dengan iklim usaha yang sehat, jujur dalam melakukan penjualan efisien dan efektif sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan wajar agar konsumen dapat terhindar dari penjulan produk barang cacat tersembunyi. Suatu perkembangan baru dalam masyarakat dewasa ini melihat pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dan dunia usaha baik secara nasional maupun internasional khususnya di negara-negara maju adalah mengenai perhatian terhadap masalah perlindungan konsumen demi meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Kata Kunci : Penjualan, Cacat Tersembunyi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen