PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI MALAYSIA PASCA DEPORTASI

Authors

  • Elbin Markus

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia pasca deportasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia di Malaysia pasca deportasi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) pasca deportasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah dirancang secara komprehensif dan progresif, mencakup seluruh siklus migrasi mulai pra-keberangkatan hingga pasca-kepulangan.  2. Perlindungan aktual terhadap PMI di Malaysia pasca deportasi melibatkan koordinasi Atase Imigrasi RI, konsulat, dan otoritas Malaysia (seperti Operasi Nyah Go Away), tapi sering terhambat oleh status nonprosedural (ilegal entry, overstay, lahir di Malaysia tanpa dokumen). Di Nunukan sebagai entry point utama, tantangan utama adalah keterbatasan fasilitas Rusunawa, koordinasi lemah antar Kemenaker, Imigrasi, BP2MI, dan pemda, serta dampak sosial-ekonomi seperti trauma, pengangguran, dan stigma pada 305+ kasus deportasi Mei 2025. Upaya reintegrasi (konseling, pelatihan ekonomi) belum optimal, menyebabkan PMI rentan kemiskinan struktural; diperlukan penguatan data, pengawasan bilateral, dan program desa migran produktif.

Kata Kunci : perlindungan hukum, pekerja migran, deportasi, malaysia

Downloads

Published

2026-05-26

Issue

Section

Articles