PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU DIGITAL PADA KAMPANYE HITAM DI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Ruizfigo Yonatan Tular

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana aturan Undang-Undang terkait kampanye hitam dalam konteks pemilu digital serta untuk mengetahui dan memahami terkait penerapan hukum terhadap orang yang melakukan tindakan kampanye hitam dalam konteks Pemilu Digital. Secara teorities, yaitu diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum khususnya dalam lingkup hukum pidana. Sedangkan, secara praktis, yaitu diharapkan dapat memberikan masukan kepada aparat penegak hukum maupun praktisi hukum dalam pemahaman mengenai pentingnya penegakan hukum terhadap orang yang melakukan tindakan kampanye hitam dalam konteks pemilu digital. Penelitian ini menggunakan metode menggunakan metode Yuridis Normatif yaitu penelitian terhadap bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil dari penelitian ini mendapatkan bahwa Pengaturan hukum terhadap kampanye hitam dalam pemilu digital di Indonesia sudah cukup komprehensif, meliputi Undang-Undang Pemilu, UU ITE, KUHP, hingga regulasi teknis dari KPU dan Bawaslu. Tidak secara eksplisit menyebut istilah "kampanye hitam", berbagai norma hukum telah mengatur dan melarang tindakan seperti penyebaran hoaks, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi informasi yang sering menjadi unsur dari kampanye hitam. Penegakan hukum terhadap pelaku kampanye hitam di Indonesia telah memiliki mekanisme institusional yang cukup lengkap melalui Sentra Gakkumdu, yang mengintegrasikan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Meski demikian, dalam praktiknya penegakan hukum terhadap kampanye hitam masih belum optimal karena terbentur masalah teknis seperti keterbatasan bukti digital, lamanya proses pembuktian, hingga potensi intervensi politik. Sehingga, Perlu melakukan penguatan regulasi serta  penguatan kapasitas dan profesionalisme aparat penegak hukum agar lebih responsif terhadap dinamika kampanye digital, termasuk dengan mendefinisikan secara tegas bentuk-bentuk kampanye hitam serta menciptakan norma baru yang relevan dengan perkembangan algoritma media sosial, akun anonim, dan penggunaan bot. Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu juga harus memperkuat literasi digital publik sebagai bentuk pencegahan dini terhadap dampak kampanye hitam.

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pemilu Digital, Kampanye Hitam, Meida Sosial.

Downloads

Published

2026-05-26

Issue

Section

Articles