KEKERASAN SEKSUAL OLEH ANGGOTA TNI TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI KASUS NOMOR 35-K/PM.I 03/AD/VI/2023)

Authors

  • Dian Samudra Simbolon

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait anggota tentara nasional indonesia (TNI) yang melakukan tindak kekerasan seksual dan untuk menganalisis dan menjelaskan bentuk sanksi hukum yang dijatuhkan kepada anggota TNI pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan mengkaji studi kasus Nomor 35-K/PM.I-03/AD/2023. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang secara khusus mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual serta sanksi bagi pelakunya. 2. Penerapan sanksi terhadap anggota TNI dalam Putusan Nomor 35-K/PM.I.-03/AD/VI/2023 dapat disimpulkan bahwa sistem peradilan militer telah berupaya menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap pelaku baik berupa pidana pokok maupun pidana tambahan seperti pemecatan dari dinas militer. Penerapan sanksi ini menunjjukkan bahwa anggota TNI tidak kebal terhadap hukum dan tetap dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuataannya. Namun demikian karena pelaku merupakan bagian dari institusi militer maka penjatuhan sanksi tidak hanya dilihat dari aspek hukum semata tetapi juga dari aspek disiplin dan kehormatan institusi.

 

Kata Kunci : anak, kekerasan seksual, anggota TNI

Downloads

Published

2026-05-26

Issue

Section

Articles