SENGKETA KEWENANGAN MENGADILI ANTARA PENGADILAN NEGERI DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1/SKM/MA/2023)

Authors

  • Anita Engelina Salatu

Abstract

Sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Negeri dalam lingkungan peradilan umum merupakan permasalahan hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, keterlambatan penyelesaian perkara, serta hambatan dalam pelaksanaan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai kewenangan mengadili (kompetensi relatif) antara Pengadilan Negeri serta menganalisis pertimbangan Mahkamah Agung dalam menentukan kewenangan mengadili berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1/SKM/MA/2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kompetensi relatif antara Pengadilan Negeri diatur terutama dalam Pasal 118 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang menganut asas actor sequitur forum rei, yaitu gugatan diajukan pada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat. Dalam praktiknya, penerapan kompetensi relatif dapat menimbulkan perbedaan penafsiran yang berujung pada sengketa kewenangan mengadili. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1/SKM/MA/2023, Mahkamah Agung menjalankan kewenangannya sebagai pengadilan tertinggi untuk menentukan pengadilan yang berwenang mengadili perkara guna menjamin kepastian hukum, keseragaman penerapan hukum, serta efektivitas penyelenggaraan peradilan. Dengan demikian, peran Mahkamah Agung sangat penting dalam menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili dan menjaga konsistensi pelaksanaan hukum acara perdata di Indonesia.

Kata Kunci: kewenangan mengadili, kompetensi relatif, Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, sengketa kewenangan.

Downloads

Published

2026-05-26

Issue

Section

Articles