PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN LAPORAN PALSU SEBAGAI ANCAMAN KEAMANAN NASIONAL

Authors

  • Shevchenko Jenov Sundah

Abstract

Fenomena kejahatan laporan palsu (false reporting) yang kini bertransformasi menjadi ancaman hibrida (hybrid threat) yang membahayakan keamanan nasional di era digital. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis ketentuan hukum positif yang mengatur laporan palsu di Indonesia serta mengevaluasi mekanisme penegakan hukumnya dalam bingkai pertahanan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan perbandingan hukum. Dalam hukum positif Indonesia, kejahatan laporan palsu merupakan delik formil yang diatur dalam Pasal 220 KUHP lama dan diperbarui secara lebih proporsional melalui sanksi alternatif (pidana penjara atau denda Kategori II) dalam Pasal 361 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Dalam konteks keamanan nasional, laporan palsu skala makro terbukti menciptakan dampak sistemik berupa pengalihan sumber daya keamanan (resource diversion), celah keamanan (security gap), kegaduhan sosiologis, hingga konflik horizontal. Preseden Kasus Ratna Sarumpaet (2019) memperlihatkan bahwa fleksibilitas instrumen hukum seperti Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 sangat efektif untuk menjerat kebohongan publik yang menerbitkan keonaran nasional. Melalui studi komparatif, penegakan hukum di Indonesia dinilai masih bersifat legalistik-formal dan reaktif sehingga negara menanggung seluruh kerugian operasional investigasi fiktif. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Laporan Palsu, Keamanan Nasional, Ancaman Hibrida, Studi Komparatif.

Downloads

Published

2026-05-26

Issue

Section

Articles