DAMPAK HUKUM PROSPEKTIF NON-CONVICTION BASED ASSET FORFEITURE (NCBF) DALAM PENGEMBALIAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prospektif serta kebutuhan pengaturan hukum mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBF) dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi di Indonesia. Permasalahan pemulihan aset menunjukkan adanya keterbatasan dalam mekanisme conviction-based forfeiture yang masih mensyaratkan adanya putusan pidana terhadap pelaku, sehingga dalam kondisi tertentu seperti pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat diadili, negara tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk melakukan perampasan aset. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prospektif NCBF memiliki potensi untuk mengatasi keterbatasan tersebut, namun juga menimbulkan implikasi yuridis terhadap asas kepastian hukum, due process of law, dan perlindungan hak pihak ketiga. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang komprehensif dan seimbang agar penerapan mekanisme tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam sistem hukum Indonesia.
KATA KUNCI: Non-Conviction Based Asset Forfeiture, perampasan aset, kepastian hukum, due process of law