IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN DISPENSASI NIKAH DI BAWAH UMUR PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA MANADO)
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai penerapan hukum dispensasi nikah anak di bawah umur serta dampak hukum dari pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah dalam Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 70/Pdt.P/2025/PA.Mdo pasca perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum dispensasi nikah oleh hakim Pengadilan Agama serta apa saja dampak hukum yang ditimbulkan dari dikabulkannya permohonan dispensasi nikah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum dispensasi nikah oleh Pengadilan Agama Manado dilakukan dengan pendekatan yang lebih ketat dan selektif setelah adanya perubahan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Hakim tidak hanya berpedoman pada ketentuan hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosiologis, psikologis, dan prinsip hukum Islam seperti kemaslahatan (maslahah) serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Selain itu, penerapan dispensasi nikah dilakukan secara kasuistik dengan mempertimbangkan kondisi konkret para pemohon. Dampak hukum dari pengabulan dispensasi nikah meliputi aspek legalitas perkawinan yang menjadi sah secara hukum, penegasan status anak sebagai anak sah, serta timbulnya hak dan kewajiban suami istri. Namun demikian, putusan tersebut juga memiliki dampak sosial dan yuridis, seperti potensi meningkatnya perkawinan usia dini serta adanya variasi putusan hakim yang dapat memengaruhi kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam pemberian dispensasi nikah agar tetap sejalan dengan tujuan perlindungan anak dan pembatasan usia perkawinan.
Kata Kunci: Dispensasi Nikah, Perkawinan Anak, Pengadilan Agama, Dampak Hukum, Perlindungan Anak.