LARANGAN DAN PEMIDANAAN TERHADAP ORANG PERSEORANGAN YANG MELAKSANAKAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan larangan terhadap orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 dan bagaimana pemidanaan terhadap orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan larangan terhadap orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 dilakukan dengan merumuskan norma larangan dalam Pasal 69 diikuti pengaturan tindak pidana dalam Pasal 81, yang unsur-unsurnya: Orang perseorangan (unsur subjek tindak pidana); Melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (Unsur perbuatan); dan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (unsur penunjukan pada dasar normatif). 2. Pemidanaan terhadap orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 didasarkan pada ancaman pidana dalam Pasal 81 yang semula bersifat kumulatif yaitu “pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” tetapi dengan Undang-Undng Nomor 1 Tahun 2026 telah diubah menjadi bersifat kumulatif alternatif yaitu “pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI”.
Kata kunci: Larangan dan Pemidanaan, Orang Perseorangan, Penempatan, Pekerja, Migran Indonesia