PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA OBAT MELALUI PEMBELIAN ONLINE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami legalitas pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna obat melalui pembelian online, baik ditinjau dari UUPK, Undang-Undang ITE, maupun Undang-Undang Kesehatan dan untuk memahami mekanisme tanggung gugat terhadap kerugian yang dialami konsumen akibat pelanggaran hak-hak konsumen dalam pembelian obat secara daring (online), serta prosedur penuntutan ganti rugi yang dapat ditempuh oleh konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum diberikan dalam bentuk upaya preventif melalui pengawasan peredaran obat dan upaya represif melalui pemberian sanksi serta mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, terutama terkait peredaran obat ilegal dan pengawasan transaksi obat secara online yang belum optimal. 2. Tanggung gugat dalam pembelian obat secara online merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha apabila konsumen mengalami kerugian akibat obat yang diperdagangkan atau informasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Konsumen yang dirugikan dapat menuntut pemulihan hak melalui mekanisme penyelesaian sengketa, baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan.
Kata Kunci : konsumen, pengguna obat, online