PENERAPAN SANKSI ATAS KASUS TINDAK PIDANA PHISING ATAU SCAM DALAM CYBERSPACE (STUDI KASUS PUTUSAN PN MEDAN NOMOR 3006/PID.SUS/2017/PN MDN)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa peraturan yang diterapkan oleh pemerintah dalam menekan kasus Phising atau scam di Indonesia dan untuk mengetahui apakah jerat hukum yang diterapkan kepada pelaku Phising atau scam dalam cyberspace telah efektif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pasal 35 UU ITE menjadi pasal yang paling relevan dalam kasus phising. Undang-undang khusus lainnya yang memiliki alasan relevansi dan kontribusi yang berbeda-beda dalam kasus tindak pidana phising, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi yang berperan melindungi data dan korban, UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang berperan mengatur kejahatan lanjutan, dan UU Perbankan yang berperan dalam konteks finansial. 2. Tindak kejahatan phising dalam kasus tersebut terbukti digunakan sebagai sarana untuk memperoleh akses akun media sosial orang lain secara tidak sah. Meskipun unsur phising terbukti secara faktual, tindakannya tidak dikategorikan sebagai delik khusus yang berdiri sendiri. Jaksa penuntut umum dan majelis hakim menempatkan phising sebagai modus operandi atau alat untuk melaksanakan tindak pidana utama, yaitu penyebaran informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Kata Kunci : phising, scam, ciberspace