KAJIAN HUKUM SISTEM PERKAWINAN BEDA KASTA MENURUT HUKUM ADAT TORAJA

Authors

  • Nonia Nanda Putri
  • Djefry Welly Lumintang
  • Prisilia Frely Worung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Pengaturan hukum adat toraja terhadap perkawinan beda kasta dan untuk mengetahui Bagaimana penerapan dan dampak perkawinan beda kasta menurut hukum adat toraja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan perkawinan beda kasta dalam hukum adat Toraja masih didasarkan pada sistem stratifikasi sosial (tana’) yang mengatur kedudukan masyarakat secara turun-temurun. Meskipun tidak dilarang secara mutlak, perkawinan beda kasta, terutama antara perempuan kasta tinggi dan laki-laki kasta rendah, dikenai berbagai pembatasan dan sanksi adat, seperti pengucilan, pemutusan hubungan kekeluargaan, dan penurunan status sosial. Keberadaan aturan dan sanksi tersebut menunjukkan bahwa hukum adat Toraja masih memiliki kekuatan mengikat yang kuat karena didasarkan pada nilai budaya, tradisi, dan kesadaran hukum yang hidup serta diwariskan secara turun-temurun dalam masyarakat Toraja. 2. Penerapan hukum adat dalam perkawinan beda kasta menimbulkan dampak sosial dan hukum bagi para pihak, terutama berupa hilangnya hak-hak sosial, penurunan status sosial, dan perlakuan diskriminatif. Kondisi tersebut berbeda dengan hukum nasional yang menjamin kebebasan setiap orang untuk melangsungkan perkawinan tanpa membedakan kasta. Oleh karena itu, terdapat ketidaksesuaian antara hukum adat Toraja dan hukum nasional sehingga diperlukan penyesuaian agar nilai-nilai adat tetap terjaga tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kesetaraan.

 

Kata Kunci : perkawinan, beda kasta, adat toraja

Downloads

Published

2026-06-08

Issue

Section

Articles