KEKUATAN EKSEKUTORIAL GROSSE AKTA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HUTANG PIUTANG ANTARA KREDITUR DAN DEBITUR MENURUT HUKUM ACARA PERDATA

Authors

  • Fadiah Tri Permana Putri
  • Muhammad Hero Soepeno
  • Meylan M. Maramis

Abstract

Grosse akta merupakan salinan pertama dari akta otentik yang memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" sehingga memiliki kekuatan eksekutorial. Secara normatif, kekuatan eksekutorial grosse akta diatur dalam Pasal 224 HIR dan Pasal 258 RBg yang mempersamakannya dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun dalam praktik peradilan, terdapat perbedaan penerapan yang mencerminkan ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum kekuatan eksekutorial grosse akta serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 242/PDT/2020/PT.BDG yang mengabulkan eksekusi dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1251 K/Pdt/2023 yang menolak eksekusi.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan eksekutorial grosse akta tidak bersifat mutlak, melainkan bergantung pada terpenuhinya syarat formil dan materiil. Perbedaan dua putusan tersebut mencerminkan inkonsistensi dalam penerapan hukum yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum bagi kreditur dan debitur.

 

Kata Kunci: Grosse Akta, Kekuatan Eksekutorial, Hutang Piutang, Kreditur, Debitur, Hukum Acara Perdata.

Downloads

Published

2026-06-08

Issue

Section

Articles