PERAN NEGARA DALAM MENJAMIN KESETARAAN PELUANG KERJA BAGI PENDERITA BUTA WARNA MENURUT UU KETENAGAKERJAAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peran negara dalam menjamin kesetaraan peluang kerja bagi penderita buta warna menurut UU Ketenagakerjaan dan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi penderita buta warna menurut UU Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kesetaraan peluang kerja bagi penderita buta warna merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Ketenagakerjaan. Negara memiliki peran penting dalam menjamin pelaksanaan prinsip non diskriminasi melalui pembentukan regulasi, pengawasan kebijakan rekrutmen kerja, serta penegakan hukum terhadap praktik diskriminatif. 2. Perlindungan hukum bagi penderita buta warna menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan bertujuan untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pekerjaan berdasarkan kemampuan dan kompetensinya. Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUUXXIII/2025 menunjukkan bahwa penafsiran syarat “sehat jasmani dan rohani” yang terlalu luas berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam dunia kerja. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang lebih jelas, proporsional, dan berbasis kompetensi agar penderita buta warna tetap memperoleh kesempatan kerja yang adil dan setara.
Kata Kunci : kesetaraan, peluang kerja, penderita buta warna