PERBUATAN MENGUNTUNGKAN DIRI DENGAN MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (PUTUSAN PN PALEMBANG NO. 69/PID.SUS-TPK/PN.PLG)

Authors

  • Muhammad Luthfi Fauzan Dondo
  • Dortje Turangan
  • Susan Lawotjo

Abstract

Tujuan penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bBagaimana pengaturan tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan bagaimana pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 merupakan tindak pidana korupsi yang mengatur tentang:  Setiap orang (unsur subjek tindak pidana);  Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (unsur tujuan/maksud dan kesengajaan);  Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan (unsur perbuatan); dan  Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 2. Pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mencakup perbuatan melakukan markup (penggelembungan harga) sebagaimana dimaksud dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg, 14 April 2025.

             Kata kunci: Perbuatan, Menguntungkan Diri, Menyalahgunakan, Kewenangan, Tindak Pidana, Korupsi, Putusan PN Palembang No. 69/Pid.Sus-TPK/PN.Plg.

Downloads

Published

2026-06-08

Issue

Section

Articles