PERBUATAN MENGUNTUNGKAN DIRI DENGAN MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (PUTUSAN PN PALEMBANG NO. 69/PID.SUS-TPK/PN.PLG)
Abstract
Tujuan penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bBagaimana pengaturan tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan bagaimana pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 merupakan tindak pidana korupsi yang mengatur tentang: Setiap orang (unsur subjek tindak pidana); Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (unsur tujuan/maksud dan kesengajaan); Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan (unsur perbuatan); dan Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 2. Pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mencakup perbuatan melakukan markup (penggelembungan harga) sebagaimana dimaksud dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg, 14 April 2025.
Kata kunci: Perbuatan, Menguntungkan Diri, Menyalahgunakan, Kewenangan, Tindak Pidana, Korupsi, Putusan PN Palembang No. 69/Pid.Sus-TPK/PN.Plg.