PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERDATA ATAS KERUGIAN FISIK YANG DIALAMI TENAGA KESEHATAN AKIBAT KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH KELUARGA PASIEN

Authors

  • Eva Angel Philipus
  • Marthin Luther Lambonan
  • Feiby Sesca Wewengkang

Abstract

Kekerasan yang dilakukan oleh keluarga pasien terhadap tenaga kesehatan dapat menimbulkan kerugian fisik dan mengganggu pelaksanaan pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perdata dan bentuk pertanggungjawaban hukum perdata atas kerugian fisik yang dialami tenaga kesehatan akibat kekerasan yang dilakukan oleh keluarga pasien. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 1365 dan Pasal 1371 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan ganti rugi. Pertanggungjawaban hukum perdata dapat dibebankan kepada pelaku apabila terbukti adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian fisik bagi tenaga kesehatan. Oleh karena itu, hukum perdata memberikan dasar hukum bagi korban untuk memperoleh ganti rugi dan pemulihan atas kerugian yang dialaminya.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum Perdata, Tenaga Kesehatan, Kerugian Fisik, Kekerasan.

Downloads

Published

2026-06-09

Issue

Section

Articles