IMPLEMENTASI HUKUM PELAYANAN PUBLIK TERHADAP STANDAR KUALITAS DAN AKSESIBILITAS LAYANAN BPJS KESEHATAN DI PUSKESMAS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Iriene Swytclana Takalamingan
  • Firdja Baftim
  • Deasy Soeikromo

Abstract

Kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia sekaligus pilar utama pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan daya saing bangsa. Pemerintah Indonesia berkomitmen menjamin hak ini melalui pembentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di garda terdepan. Namun, dalam pelaksanaannya, implementasi jaminan kesehatan ini masih mengalami kelambatan dan belum memenuhi standar pelayanan publik yang prima sesuai Kepmenpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji standar kualitas pelayanan publik dan aksesibilitas layanan BPJS Kesehatan di Puskesmas berdasarkan kerangka yuridis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa efektivitas jaminan kesehatan terhambat oleh masalah manajemen organisasi, keterbatasan anggaran, fasilitas pendukung yang minim, serta distribusi tenaga medis yang tidak merata—terutama di daerah terpencil seperti wilayah pegunungan Jayawijaya. Kondisi ini membatasi aksesibilitas masyarakat dalam menerima manfaat pelayanan yang komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan sistem pelayanan secara menyeluruh, penguatan kapasitas organisasi Puskesmas, serta penerapan prinsip transparansi dan responsivitas guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, objektif, dan akuntabel demi pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Kata Kunci: Pelayanan Publik, Aksesibilitas, BPJS Kesehatan, Puskesmas, UU No. 17 Tahun 2023.

Downloads

Published

2026-06-09

Issue

Section

Articles