KAJIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Kasus Putusan No. 43/Pid.B/2016/PN Amr)

Authors

  • Richo Vannes Lana

Abstract

Tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 340 Juncto Pasal 55 KUHP.

Kejahatan ini tindak hanya melibatkan unsur perencanaan yang matang, tetapi juga adanya kerja sama antara pelaku dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan  putusan pada perkara Nomor 43/Pid.B/2016/PN Amr.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundungan-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dalam putusan tersebut telah sesuai dengan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan aspek yuridis, seperti terpenuhinya unsur perencanaan, kesengajaan, serta peran masing-masing pelaku, serta aspek non-yuridis seperti latar belakang dan dampak perbuatan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembunuhan berencana secara bersama-sama telah diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun masih terdapat ruang untuk penguatan dalam konsistensi pertimbangan hakim guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.

 

Kata kunci: pembunuhan berencana, penyertaan, pertanggungjawaban pidana, putusan hakim.

Downloads

Published

2026-06-09

Issue

Section

Articles