TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI REKENING BANK DENGAN MODUS SMURFING

Authors

  • Anggelika Patricia Wewengkang
  • Dientje Rumimpunu
  • Yumi Simbala

Abstract

Tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. Perkembangan teknologi informasi dan sistem perbankan modern telah memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, namun di sisi lain juga membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal agar tampak sebagai dana yang sah. Salah satu modus operandi yang sering digunakan adalah smurfing, yaitu teknik memecah transaksi dalam jumlah besar menjadi sejumlah transaksi kecil guna menghindari deteksi sistem pelaporan transaksi mencurigakan oleh lembaga keuangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang serta bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang dengan modus smurfing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang serta penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut dengan menggunakan modus smurfing. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Seluruh data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif deskriptif dengan menelaah keterkaitan antara peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang di Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, meskipun tidak secara eksplisit menyebut istilah smurfing. Praktik smurfing pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 undang-undang tersebut, khususnya yang berkaitan dengan tindakan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana. Penegakan hukum terhadap modus smurfing masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal pembuktian unsur kesalahan dan pelacakan aliran dana yang tersebar melalui berbagai rekening dan pihak ketiga. Selain itu, kompleksitas transaksi serta pemanfaatan teknologi perbankan modern turut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Diperlukan penguatan pengawasan oleh lembaga keuangan, peningkatan efektivitas pelaporan transaksi mencurigakan, serta sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait seperti PPATK dan OJK guna meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, sistem keuangan nasional dapat terlindungi dari penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Kata Kunci: Tindak Pidana Pencucian Uang, Smurfing, Perbankan, Penegakan Hukum

Downloads

Published

2026-06-09

Issue

Section

Articles