UPAYA PENEGAKAN HUKUM DAN PENANGANAN KASUS PERTAMBANGAN EMAS RAKYAT BAKAN TANPA IZIN DI BOLAANG MONGONDOW PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara merupakan permasalahan hukum yang kompleks dan multidimensi. Kegiatan PETI di kawasan Gunung Botak yang telah berlangsung sejak tahun 2011 menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kerugian negara. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama: pertama, bagaimana sistem pengawasan Pemerintah Daerah bagi pengusaha penambang emas tak berizin di Desa Bakan; kedua, bagaimana sanksi hukum pidana yang dapat diterapkan bagi pengusaha penambang emas tak berizin dan pelaku jual beli hasil tambang emas di Desa Bakan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah terbagi dalam dua ranah: pengawasan ketat terhadap tambang resmi pemegang Kontrak Karya PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) dan operasi penertiban terhadap PETI. Dari aspek sanksi pidana, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Hambatan utama penegakan hukum meliputi lemahnya koordinasi antar instansi, minimnya SDM pengawas, tumpang tindih regulasi, serta faktor sosial-ekonomi masyarakat yang bergantung pada aktivitas PETI.
Kata kunci: Pertambangan Emas Tanpa Izin, Penegakan Hukum, Pengawasan Pemerintah Daerah, Sanksi Pidana, Bolaang Mongondow.