KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN BLUE ECONOMY DI SULAWESI UTARA DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki potensi sumber daya kelautan yang sangat besar dan strategis bagi pembangunan nasional. Salah satu pendekatan yang dikembangkan untuk mewujudkan pembangunan kelautan berkelanjutan adalah konsep blue economy yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Provinsi Sulawesi Utara sebagai wilayah yang memiliki potensi kelautan, perikanan, dan pariwisata bahari yang tinggi telah mengimplementasikan berbagai program blue economy. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan berupa tumpang tindih regulasi, ketidakjelasan kewenangan, lemahnya pengawasan, serta belum optimalnya integrasi antara kebijakan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya kelautan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan pelaksanaan program blue economy di Provinsi Sulawesi Utara ditinjau dari perspektif hukum lingkungan hidup serta mengkaji kepastian hukum dalam pengaturan dan implementasinya beserta faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan blue economy di Sulawesi Utara telah sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan hukum lingkungan hidup, namun kepastian hukum dalam implementasinya belum sepenuhnya terwujud karena masih terdapat disharmonisasi regulasi, pengaturan yang bersifat sektoral, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, penguatan pengawasan lingkungan, serta integrasi kebijakan kelautan dan lingkungan hidup guna mewujudkan pelaksanaan blue economy yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Blue Economy, Hukum Lingkungan Hidup, Pembangunan Berkelanjutan, Sulawesi Utara.