PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU DITINJAU DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (STUDI KASUS SENGKETA LAGU NUANSA BENING ANTARA KEENAN NASUTION DAN ALM. VIDI ALDIANO)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap pencipta lagu dalam sengketa hak cipta serta upaya penyelesaiannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian meunjukkan bahwa meskipun pengaturan hukum telah memberikan perlindungan bagi pencipta lagu berupa hak moral dan hak ekonomi, namun dalam praktiknya masih terdapat kendala seperti mekanisme perizinan maupun pembayaran royalti yang masih tidak sesuai. Dalam penyelesaian sengketa, terdapat dua jalur penyelesaian yaitu jalur litigasi dan jalur non-litigasi. Dengan demikian diperlukan penyempurnaan pengaturan hukum serta peningkatan pemahaman para pihak guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pencipta lagu.