TANGGUNG JAWAB HUKUM NEGARA DALAM MELINDUNGI WARGA NEGARANYA SEBAGAI KORBAN PEMBAJAKAN KAPAL DI LAUT INTERNASIONAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui tanggung jawab hukum terhadap warga negara menurut hukum Internasional mengenai pembajakan dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum negara terhadap warga negara sebagai korban pembajakan di laut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Tanggung jawab hukum terhadap warga negara menurut hukum internasional mengenai pembajakan pada dasarnya telah diatur secara jelas melalui UNCLOS 1982. Keberadaan regulasi ini, ditambah dengan Pasal 9 Montevidehoto 1933 (perlindungan sama warga/asing), sudah cukup jadi dasar yuridis penegakan hukum. 2. Pelaksanaan perlindungan hukum negara terhadap warga negara korban pembajakan di laut telah dilakukan berdasarkan UNCLOS 1982 melalui upaya pengawasan negara bendera, hak pengejaran bajak laut, dan kerjasama antarnegara seperti kasus MV Abdullah 2024 di mana Angkatan Laut Uni Eropa (Operation Atalanta) pantau dan selamatkan 23 awak Bangladesh. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal karena masih ada kendala seperti kapal bajak cepat sulit dikejar, patroli terbatas di laut luas, dan kemiskinan di Somalia yang jadi akar masalah, sehingga sering bergantung tebusan bukan pencegahan total.
Kata Kunci : perlindungan negara, korban pembajakan kapal, laut internasional