PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI PROVINSI MALUKU UTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 jo. UNDANG UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN

Authors

  • Muhti Warta Rizki
  • Deicy N. Karamoy
  • Hendrik Pondaag

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal fishing di Provinsi Maluku Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan untuk mengetahui Bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegal Fishing dengan Menggunakan Bahan Peledak di Provinsi Maluku Utara berdasarkan Undang-Undang Tentang Perikanan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penegakan Hukum terhadap tindak pidana illegal fishing berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 telah memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari segi definisi maupun ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 101. 2. pengaturan hukum terhadap tindak pidana illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 sebagai bentuk perlindungan terhadap ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 100 (b), yang menyatakan bahwa pengunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1.200.000.000,-.

Kata Kunci : illegal fishing, Maluku Utara

Downloads

Published

2026-06-09

Issue

Section

Articles