TANGGUNG JAWAB HUKUM EKSPORTIR TERHADAP KERUGIAN AKIBAT KONTAMINASI RADIOAKTIF PADA UDANG BEKU BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai kriteria keamanan pangan terkait kontaminasi radioaktif pada komoditas ekspor udang beku menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahum 2012 untuk mengetahui tanggung jawab hukum dari eksportir terhadap kerugian yang timbul akibat ekspor udang beku yang terkontaminasi zat radioaktif sesium- 137. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan kriteria keamanan pangan terkait kontaminasi radioaktif dalam komoditas ekspor udang beku menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan tidak diatur secara spesifik dalam satu norma yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari sistem hukum keamanan pangan yang terintegrasi. Undang-undang tersebut mendefinisikan keamanan pangan sebagai kondisi dan upaya untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Dalam konteks ini, kontaminasi radioaktif dikualifikasikan sebagai bagian dari cemaran kimia berbahaya yang keberadaannya dalam pangan tidak diperbolehkan apabila melampaui ambang batas yang ditetapkan. 2. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pangan, eksportir bertanggung jawab atas keamanan, mutu, dan gizi pangan yang dipersyaratkan oleh negara tujuan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa tanggung jawab eksportir bersifat komprehensif dan tidak terbatas pada aspek administratif semata, tetapi juga mencakup tanggung jawab substantif terhadap kualitas produk yang diperdagangkan.
Kata Kunci : tanggung jawab eksportir, kontaminasi radioaktif, udang beku