PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DAN PELAKU KEJAHATAN BERDASARKAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW

Authors

  • Frienalya Elsa Soleran
  • Dientje Rumimpunu
  • Christine Tooy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku kejahatan dalam sistem hukum Indonesia, membandingkan bentuk perlindungan yang diberikan kepada keduanya, serta mengkaji implementasi asas equality before the law dalam praktik peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep hukum yang relevan, serta mengadopsi pendekatan multidimensi dengan menggabungkan aspek normatif dan perspektif perkembangan teknologi hukum guna memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hubungan antara perlindungan hukum, kesetaraan, dan keadilan sosial.Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mencakup hak atas ganti rugi, restitusi, kompensasi, serta perlindungan keamanan dan pendampingan. Di sisi lain, pelaku kejahatan

 

sebagai tersangka atau terdakwa juga memperoleh perlindungan hukum yang kuat melalui jaminan hak asasi manusia, seperti hak atas bantuan hukum, asas praduga tidak bersalah, serta hak untuk memperoleh peradilan yang adil (fair trial).Namun, secara komparatif terdapat ketimpangan dalam praktik, di mana pelaku cenderung memiliki posisi yang lebih dominan dalam proses peradilan pidana, sementara korban masih berada pada posisi yang relatif pasif dan perlindungannya belum optimal. Implementasi asas equality before the law secara normatif telah dijamin dalam konstitusi dan KUHAP, tetapi dalam praktiknya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam memastikan perlakuan yang benar-benar setara dan tidak diskriminatif bagi semua pihak.Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum di Indonesia telah mengakomodasi perlindungan terhadap korban dan pelaku secara seimbang, implementasinya masih perlu ditingkatkan. Diperlukan upaya penguatan regulasi, peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum, serta optimalisasi peran lembaga terkait agar prinsip kesetaraan dan keadilan hukum dapat terwujud secara nyata dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Kata kunci: perlindungan hukum, korban kejahatan, pelaku kejahatan, equality before the law, keadilan sosial.

Downloads

Published

2026-06-09

Issue

Section

Articles