PRAKTIK PERJUDIAN DALAM TRADISI MA’PASILAGA TEDONG PADA UPACARA ADAT RAMBU SOLO’ DI TORAJA

Authors

  • Fidelia Gayatri Paresa
  • Imelda Gracia Onibala
  • Edwin Neil Tinangon

Abstract

Tradisi Ma’Pasilaga Tedong merupakan salah satu bagian dari rangkaian upacara adat Rambu Solo' masyarakat Toraja yang diwujudkan melalui kegiatan adu kerbau sebagai simbol penghormatan kepada leluhur dan anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Seiring perkembangan zaman, pelaksanaan tradisi tersebut kerap disertai aktivitas taruhan yang mengandung unsur perjudian, sehingga menimbulkan permasalahan hukum karena bertentangan dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan tindak pidana perjudian dalam hukum pidana Indonesia terhadap praktik Ma’Pasilaga Tedong pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja, serta menganalisis penegakan hukum adat terhadap praktik perjudian yang menyertai tradisi tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik taruhan dalam kegiatan Ma’Pasilaga Tedong memenuhi unsur-unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Penertiban Perjudian. Namun demikian, masyarakat adat Toraja masih memandang praktik tersebut sebagai bagian dari warisan budaya yang mengandung nilai sosial, budaya, dan kekerabatan sehingga keberadaannya tetap diterima dalam kehidupan masyarakat. Penegakan hukum terhadap praktik perjudian dalam tradisi Ma’Pasilaga Tedong menghadapi berbagai hambatan, terutama akibat perbedaan pandangan antara hukum negara dan hukum adat. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang harmonis antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan tokoh adat melalui pendekatan preventif, edukatif, serta kultural guna menjaga kelestarian budaya Toraja sekaligus menjamin kepastian dan penegakan hukum.

Kata Kunci: perjudian, Ma’Pasilaga Tedong, Rambu Solo’, hukum pidana, hukum adat, Toraja.

Downloads

Published

2026-06-10

Issue

Section

Articles