PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN FASILITAS KREDIT MIKRO MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

Authors

  • Frederik Giovannie Karel Wongkar
  • Deasy Soeikromo
  • Thor Bangsaradja Sinaga

Abstract

Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai instrumen pembiayaan mikro memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, dalam praktiknya sering ditemukan penyalahgunaan fasilitas kredit mikro berupa penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya (side streaming), yang menimbulkan persoalan mengenai batasan antara wanprestasi dalam ranah hukum perdata dan tindak pidana yang mengandung unsur penipuan atau penyalahgunaan fasilitas kredit. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap debitur usaha mikro yang sebenarnya tidak memiliki niat jahat, melainkan menghadapi keterbatasan ekonomi atau rendahnya literasi keuangan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan fasilitas kredit mikro yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice serta menganalisis penerapannya dalam mewujudkan keseimbangan perlindungan hukum antara lembaga perbankan dan debitur usaha mikro. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Perbankan, dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta bahan hukum sekunder yang relevan.

Kata Kunci: Kredit Usaha Rakyat, kredit mikro, penyalahgunaan kredit, restorative justice, perlindungan hukum.

Downloads

Published

2026-06-10

Issue

Section

Articles