PENYITAANBARANGJAMINANGADAI PT PEGADAIANPESERO SEBAGAI BARANGBUKTIATASTINDAKPIDANA PENADAHAN

Authors

  • Julia Bela Lati

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan PT Pegadaian (Persero untuk mengembalikan kerugian atas barang jaminan gadai hasil penadahan yang disita dan diputus oleh Pengadilan dan mengetahui perlindungan hukum pada PT. Pegadaian (Persero) atas penyitaan barang jaminan gadai sebagai barang bukti atas tindak pidana penadahan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan dengan kesimpulan yaitu: 1. Upaya hukum pihak PT. Pegadaian (Persero) yang dirugikan akibat tindak pidana sebagai korban adalah dengan bentuk upaya hukum berupa (1) gugatan perdata (ganti kerugian karena perbuatan melawan hukum) yang diajukan setelah adanya Putusan terhadap tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, (2) pengajuan gugatan perdata (ganti kerugian) dengan penggabungan pada pemeriksaan perkara pidana sebagaimana ketentuan Pasal 98–101 KUHAP. 2. Perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan sebagai korban yaitu PT Pegadaian (Persero) juga dapat dilakukan secara preventif, berupa memperjelas petunjuk dan teknis implementasi prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pinjaman dalam peraturan internal PT Pegadaian (Persero) terkait upaya pencegahan pemberian pinjaman gadai dan penerimaan barang jaminan gadai hasil dari tindak pidana.

 

Kata Kunci : Barang Jaminan Gadai, Persyaratan Penyitaan, Penadahan

Downloads

Published

2026-06-10

Issue

Section

Articles