PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PERHOTELAN YANG MELAKUKAN PENCEMARAN AIR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum serta penegakan hukum terhadap pelaku usaha perhotelan yang melakukan pencemaran air. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum telah diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta peraturan daerah terkait. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala seperti lemahnya pengawasan dan rendahnya kepatuhan pelaku usaha. Penegakan hukum dilakukan melalui sanksi administratif, perdata, dan pidana. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih efektif dan penegakan hukum yang konsisten.
Kata Kunci: Pencemaran air, usaha perhotelan, penegakan hukum