TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BANTUAN SOSIAL COVID-19 BERUPA IKAN KALENG

Authors

  • Mercy Natanael Pinasang
  • Herlyanty Y. A. Bawole
  • Harly S. Muaja

Abstract

Korupsi merupakan ancaman serius terhadap integritas, kesejahteraan masyarakat, serta stabilitas politik dan ekonomi negara. Tindak pidana ini melanggar norma hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam terhadap hukum pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana korupsi dalam hukum positif Indonesia serta penerapan sanksinya dalam pengadaan bantuan sosial COVID-19 berupa ikan kaleng. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus Putusan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT MND, dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan korupsi di Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menekankan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara. Dalam praktiknya, ditemukan penyimpangan dalam pengadaan bantuan sosial, seperti penunjukan penyedia yang tidak sah, tidak adanya survei harga, serta penggelembungan harga yang merugikan negara. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara, denda, dan uang pengganti berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor. Penerapan sanksi ini menunjukkan fungsi hukum pidana sebagai sarana represif sekaligus pemulihan kerugian negara. Dengan demikian, meskipun pengaturan hukum telah memadai, efektivitasnya tetap bergantung pada integritas aparat penegak hukum dan sistem pengawasan.

 

Kata Kunci: Korupsi, Bantuan Sosial, Pengadaan Barang/Jasa, Sanksi Pidana, COVID-19.

Downloads

Published

2026-06-10

Issue

Section

Articles