PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PANAH WAYER DI KOTA BITUNG SULAWESI UTARA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 23/Pid.Sus Anak/2025/PN Bit)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan panah wayer apabila pelaku masih dibawah umur dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan panah wayer di kota Bitung Sulawesi Utara dalam putusan nomor 23/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bit, dimana pelakunya masih dibawah umur. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan panah wayer yang masih di bawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 466 sampai dengan Pasal 469 mengenai tindak pidana penganiayaan. Karena pelaku masih berstatus anak, maka proses pertanggungjawaban pidananya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), khususnya Pasal 1 angka 3 mengenai pengertian anak yang berkonflik dengan hukum, serta Pasal 7 ayat (1) mengenai diversi. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan panah wayer di Kota Bitung dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bit telah dilaksanakan melalui tahapan sistem peradilan pidana anak yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan.
Kata Kunci : penganiayaan, panah wayer, anak, bitung