PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENGGUNA KNALPOT BERMOTOR TIDAK STANDAR (BRONG) YANG MELANGGAR KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI KOTA MANADO

Authors

  • Angellica Karen Marande

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum terkait penggunaan knalpot tidak standar (brong) baik dari perspektif peraturan perundang-undangan nasional, serta Peraturan Daerah yang mengatur ketentraman dan ketertiban umum, dan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk penegakan hukum terhadap pelaku pengguna knalpot tidak standar (brong) yang melanggar ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong di Kota Manado saat ini belum berjalan secara efektif. Berdasarkan analisis lima faktor Soerjono Soekanto, hambatan utama terletak pada faktor hukum (substansi), di mana terdapat kekosongan norma lokal yang spesifik dalam Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 4 Tahun 2019. Hal ini berimplikasi pada lemahnya koordinasi antar-instansi, keterbatasan sarana teknis (alat ukur desibel), serta rendahnya budaya hukum masyarakat yang masih menganggap penggunaan knalpot brong sebagai tren sosial dibandingkan sebagai pelanggaran hukum. 2. Meskipun pihak kepolisian telah melakukan tindakan represif yang masif (seperti penyitaan ribuan knalpot), ketiadaan sinkronisasi antara aturan nasional (UU LLAJ) dengan regulasi daerah mengakibatkan penegakan hukum hanya bersifat temporer. Diperlukan sebuah payung hukum yang lebih eksplisit untuk memberikan legitimasi bagi penegak hukum dalam melakukan tindakan dari hulu (pengawasan bengkel) hingga ke hilir (kawasan terbatas seperti sekolah dan kampus) guna menciptakan efek jera yang berkelanjutan di Kota Manado.

 

Kata Kunci : knalpot brong, ketentraman dan ketertiban umum,  kota manado

Downloads

Published

2026-06-11

Issue

Section

Articles