PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SINDIKAT TRANSPLANTASI GINJAL ILEGAL BERDASARKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Abstract
Transplantasi ginjal ilegal merupakan bentuk kejahatan transnasional terorganisir yang melibatkan eksploitasi manusia dan pelanggaran hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap transplantasi ginjal ilegal dalam perspektif hukum pidana internasional serta mengkaji pertanggungjawaban pidana sindikat yang terlibat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis instrumen hukum internasional seperti UNTOC dan Protokol Palermo, serta peraturan nasional Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdagangan organ dikualifikasikan sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan terorganisir transnasional. Namun, penegakan hukum masih menghadapi kendala dalam menjangkau aktor intelektual dan jaringan lintas negara. Contoh kasus perdagangan organ yaitu Medicus Clinic Kosovo, Indonesia-Kamboja, dan Netcare Afrika Selatan menunjukkan bahwa pendekatan organized crime, joint criminal enterprise, dan pertanggungjawaban korporasi dapat digunakan untuk menjerat seluruh pelaku dalam satu rangkaian kejahatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat kesenjangan hukum di Indonesia, khususnya terkait belum adanya pengaturan komprehensif mengenai pertanggungjawaban pidana sindikat serta keterbatasan yurisdiksi ekstrateritorial. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi hukum nasional dengan instrumen internasional dan penguatan kerja sama lintas negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Transplantasi Ginjal Ilegal, Kejahatan Transnasional, Perdagangan Organ, Hukum Pidana Internasional.