PEMBAKARAN LAHAN YANG BERAKIBAT PENCEMARAN UDARA DITINJAU DARI HUKUM LINGKUNGAN
Abstract
Pembakaran lahan merupakan salah satu penyebab utama terjadinya pencemaran udara di Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan dan hubungan antarnegara akibat pencemaran udara lintas batas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pencemaran udara akibat kabut asap di Indonesia serta penegakan hukum lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum yang mengatur perlindungan lingkungan hidup, antara lain Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta berbagai peraturan pelaksana lainnya. Namun demikian, pelaksanaan penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam aspek pengawasan, pembuktian, dan pemberian efek jera terhadap pelaku. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum lingkungan secara administratif, perdata dan pidana guna mencegah terjadinya pembakaran lahan yang menimbulkan pencemaran udara .
Kata kunci: pembakaran lahan, pencemaran udara, kabut asap, penegakan hukum, hukum lingkungan.