PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK INSIDER TRADING MENURUT HUKUM INVESTASI DI INDONESIA

Authors

  • Sherina C. M. Wenur
  • lusy K.F.R. Gerungan
  • Natalia Lana Lengkong

Abstract

Praktik insider trading merupakan salah satu bentuk kejahatan dalam pasar modal yang melanggar prinsip keterbukaan dan berpotensi merusak integritas pasar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik insider trading dalam hukum investasi di Indonesia serta mekanisme penanganannya oleh lembaga penegak hukum di bidang pasar modal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan mengenai insider trading telah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, namun dalam praktiknya masih terdapat kelemahan, khususnya dalam cakupan subjek hukum dan pembuktian. Penegakan hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga belum optimal, ditandai dengan minimnya perkara yang diproses secara pidana dan dominannya sanksi administratif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, perbaikan mekanisme pembuktian, serta peningkatan efektivitas penegakan hukum guna menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam pasar modal di Indonesia.

Kata Kunci : insider trading, penegakan hukum, pasar modal, hukum investasi

Downloads

Published

2026-06-15

Issue

Section

Articles