PENJATUHAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1272/Pid.B/2025/PN. Lbp
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dalam sistem hukum pidana Indonesia serta menganalisis penjatuhan pidana dalam Putusan Nomor 1272/Pid.B/2025/PN Lbp. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan: pertama, pengaturan hukum mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian telah diatur secara komprehensif dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP lama dan Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana yang identik sehingga asas lex mitior tidak mengubah pilihan hukum; kedua, terdakwa Muhammad Diki Kurnia Putra alias Samen dijatuhi pidana penjara satu tahun empat bulan berdasarkan Pasal 354 ayat (2) jo. Pasal 110 KUHP, lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum, dengan menerapkan asas individualisasi pidana dan teori gabungan pemidanaan; meskipun demikian, pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan dinilai masih kurang komprehensif dalam menguraikan dampak konkret terhadap keluarga korban, analisis yuridis bentuk kesengajaan terdakwa, dan kualifikasi objek spesifik permufakatan jahat yang disepakati.
Kata Kunci: Penganiayaan Berat, Kematian, Penjatuhan Pidana, Permufakatan Jahat, Putusan Pengadilan.