HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT TANA TORAJA DALAM KAITANNYA DENGAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum waris adat masyarakat Tana Toraja dalam kaitannya dengan hukum perdata di Indonesia dan bagaimana Implementasi hukum waris adat yang berlaku dalam masyarakat Tana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hukum waris adat Tana Toraja memiliki kedudukan yang diakui dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia sebagai bagian dari hukum adat yang hidup (living law) dalam masyarakat. Kedudukan tersebut terlihat dari fungsinya sebagai dasar dalam pembagian harta warisan dan penyelesaian sengketa kewarisan bagi masyarakat yang tunduk pada hukum adat Toraja. 2. Implementasi hukum waris adat dalam masyarakat Tana Toraja masih dilaksanakan dan dipatuhi sebagai pedoman dalam pewarisan. Sistem pewarisan yang berlaku didasarkan pada sistem kekerabatan parental, di mana laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama sebagai ahli waris. Pembagian harta warisan dilakukan melalui mekanisme adat seperti Ba’gi dan Pa’rinding, dengan mempertimbangkan hubungan kekerabatan, kontribusi, serta pelaksanaan kewajiban adat, khususnya dalam upacara Rambu Solo’. Dalam pelaksanaannya, musyawarah keluarga dan peran tokoh adat menjadi sarana utama dalam menentukan pembagian warisan dan menyelesaikan perselisihan yang timbul.
Kata Kunci : Hukum Adat, Hukum Perdata, Hukum Waris Adat Tana Toraja