PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENELANTARAN EKONOMI DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • Siti Aziza Pontoh
  • Firdja Baftim
  • Dientje Rumimpunu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap korban penelantaran ekonomi dalam rumah tangga berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta mengidentifikasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 23 Tahun 2004 telah mengatur perlindungan hukum preventif dan represif bagi korban penelantaran ekonomi, namun pelaksanaannya masih menghadapi hambatan dari tiga komponen sistem hukum Lawrence M. Friedman. Dari sisi substansi hukum, terdapat kelemahan berupa minimnya pedoman teknis pembuktian dan rumusan sanksi yang bersifat alternatif. Dari sisi struktur hukum, kapasitas penegak hukum masih terbatas dan koordinasi antarlembaga belum optimal. Dari sisi budaya hukum, budaya patriarki dan rendahnya kesadaran hukum menjadi hambatan utama. Kesenjangan tersebut secara nyata tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3926 K/Pid.Sus/2019, di mana korban tidak memperoleh pemulihan hak ekonomi yang memadai meskipun pelaku telah dinyatakan bersalah.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penelantaran Ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU PKDRT.

Downloads

Published

2026-06-15

Issue

Section

Articles