PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN UNDANG UNDANG KETENAGAKERJAAN (Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 15 K/Pdt.Sus-PHI/2025)
Abstract
Hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha lahir berdasarkan perjanjian kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dalam praktik hubungan industrial, masih sering terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tanpa memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan tersebut berpotensi merugikan pekerja karena menghilangkan sumber penghidupan dan hak-hak normatif yang seharusnya diterima. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pemutusan hubungan kerja dalam perspektif hukum perdata dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, serta mengkaji perlindungan hukum bagi pekerja terhadap tindakan PHK sepihak berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 15 K/Pdt.Sus-PHI/2025. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PHK harus dilaksanakan berdasarkan alasan yang sah dan melalui mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. PHK yang dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan pekerja atau tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak pekerja. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 15 K/Pdt.Sus-PHI/2025 menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja dengan memberikan hak atas kompensasi dan pemenuhan hak-hak normatif akibat PHK yang dilakukan secara tidak sah.
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, PHK Sepihak, Perlindungan Hukum, Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial.