IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (PUPR) BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kementerian PUPR berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan bagaimana implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam praktik pengadaan barang dan jasa di Kementerian PUPR. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Implementasi pengadaan dan pemenuhan asas hukum secara normatif, Kementerian PUPR telah mendigitalisasi dan menstandardisasi mekanisme pengadaan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan E-Katalog Konstruksi. Karakteristik mega-proyek yang membutuhkan kualifikasi kapital dan peralatan berskala raksasa menciptakan struktur pasar yang oligopolistik. 2. Implikasi hukum dan penyelesaian sengketa dimana pertanggungjawaban yuridis terhadap pelanggaran pengadaan di Kementerian PUPR terbagi ke dalam tiga rezim hukum. Pada fase persiapan dan pemilihan, kesalahan prosedur oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kelompok Kerja Pemilihan memunculkan sanksi Hukum Administrasi Negara. Pasca-penandatanganan kontrak, kedudukan para pihak tunduk pada Hukum Perdata dengan potensi sengketa berupa wanprestasi, adendum, hingga pemutusan kontrak sepihak. Apabila pelanggaran tersebut dilandasi oleh niat jahat (mens rea) seperti persekongkolan tender atau mark-up yang mengakibatkan kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss), maka konstruksi hukumnya beralih menjadi Tindak Pidana Korupsi.
Kata kunci: Implikasi Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Peraturan Presiden