AKIBAT HUKUM PERKAWINAN DIBAWAH UMUR BERDASARKAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PADA KUA KECAMATAN SINGKIL KOTA MANADO
Abstract
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan batas usia perkawinan berdasarkan hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum perkawinan di bawah umur berdasarkan hukum Islam dalam studi kasus pada KUA Kecamatan Singkil Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan data empiris, kesimpulan yang didapat: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimal 19 tahun bagi kedua calon mempelai dengan mekanisme dispensasi nikah melalui Pengadilan Agama sebagai pengecualian. Di KUA Kecamatan Singkil Kota Manado, setiap permohonan pernikahan yang melibatkan calon mempelai di bawah usia 19 tahun diarahkan untuk mengurus dispensasi terlebih dahulu. 2. Pernikahan di bawah umur yang terjadi di KUA Singkil antara pasangan yang menikah pada tahun 2020 berakhir dengan perceraian pada tahun 2023 setelah tiga tahun berlangsung, disertai konflik berkepanjangan dan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam perspektif hukum Islam, kegagalan pernikahan tersebut mencerminkan tidak terpenuhinya prinsip al-baah, kafa'ah, dan maqashid syariah. Formalisasi hukum melalui dispensasi nikah saja tidak cukup tanpa kesiapan substansial dari pasangan dan dukungan sosial yang memadai.
Kata Kunci : Pernikahan di bawah umur, hukum Islam, dispensasi nikah, KUA Singkil.