PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP DAMPAK BUDIDAYA TANAMAN DI SULAWESI UTARA

Authors

  • Adiputra Mamangkey
  • Muh. Hero Soepeno
  • Hervian Y. Rumengan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk menjelaskan bagaimana hukum memandang dan mengatur dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan budidaya tanaman serta menilai sejauh mana prinsip-prinsip hukum lingkungan diterapkan dalam konteks pembangunan pertanian di Sulawesi Utara dan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum dalam mengatasi dampak budidaya tanaman terhadap lingkungan hidup di Sulawesi Utara. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai perlindungan lingkungan sebenarnya telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya. 2. Dalam implementasinya masih ditemukan ketidaksesuaian antara norma hukum dengan realitas di lapangan.  Hal ini terlihat dari masih lemahnya pengawasan, kurangnya kepatuhan pelaku usaha tani, serta minimnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan. Selain itu, kendala yang dihadapi meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan sumber daya aparat pengawas, serta belum optimalnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengendalian. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa efektivitas hukum lingkungan dalam mengendalikan dampak budidaya tanaman di Sulawesi Utara masih belum berjalan secara maksimal.

 

Kata Kunci : dampak lingkungan, budidaya tanaman, Sulawesi Utara

Published

2026-06-17

Issue

Section

Articles